Kapolsek Cileungsi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Pasal 363 KUHP Ancam 7 Tahun Penjara

Sorotrakyat.com | Bogor — Polsek cileungsi berhasil bekuk tiga pelaku curanmor yang dalam aksinya sering di lakukan di wilayah Cileungsi, Pada Sabtu (29/05).

Pengungkapan yang berhasil di lakukan Polsek Cileungsi tersebut terhadap tiga pelaku curanmor tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang di lakukan Reskrim Polsek Cileungsi.

banner 325x300

Dalami penyelidikan tersebut Reskrim Polsek Cileungsi awalnya berhasil mengamankan tersangka MF (21) , dan N (28). dimana tersangka N tersebut dalam penangkapannya tertangkap tangan telah membuang barang bukti berupa satu kunci leter T, tujuh buah anak kunci, satu buah magnet dan juga satu sanjata air sohftgun.

Sementara itu dari keterangan yang di dapat dari para tersangka tersebut pun kembali berhasil di amankan satu pelaku lainnya yaitu H berikut barang bukti berupa satu buah kunci later T, lima buah anak kunci, dan satu buah magnet.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam S.H., S.I.K., MM mengungkapkan, “kepada tiga tersangka curanmor yaitu MF, N dan H yang berhasil kita amankan ini, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Sebanyak 1.500 Pegawai Perusahaan di Cileungsi Disuntik Vaksin Booster

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *