DPRD Menanti Evaluasi Gubernur, Perda Santunan Kematian Segera Disahkan

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang santunan kematian bagi warga miskin akan segera disahkan. Hal itu berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh tim Pansus Raperda dengan Pemerintah Kota Bogor yang diwakili oleh Dinas Sosial (Dinsos), Bagian Hukum dan HAM, Bagian Kesra, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rabu (9/6).

Tidak kalah penting, rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus, Anna Mariam Fadhilah, Sri Kusnaeni, Mulyadi, Gilang Gugum Gumelar dan Achmad RIfky Alaydrus.

banner 325x300

Anna menjelaskan, dalam rapat hari ini sudah terjadi penandatanganan kesepakatan dalam berita acara antara tim Pansus DPRD dengan Dinsos dan Bagian Hukum. Sehingga tahap awal penyusunan Raperda Santunan Kematian sudah diselesaikan.

“Setelah ini seperti tahapan perda lainnya, akan memasuki evaluasi gubernur. Kami berharap evaluasi gubernur bisa berjalan singkat sehingga raperda bisa segera disahkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” kata Anna.

Anna juga membeberkan beberapa titik penting dalam Raperda Santunan Kematian ini yang merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor yaitu santunan kematian hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar didalam DTKS maupun non-DTKS dengan ketentuan sesuai kriteria miskin yang sudah ditetapkan oleh Walikota Bogor.

“Kami mengamanatkan warga yang tidak mampu dapat mendapatkan uang duka dan uang pemulasaran jenazah. Dimana uang duka minimal Rp1 juta dan uang pemulasaran Rp1 juta. Sehingga yang bisa didapat oleh warga miskin ini Rp2 juta,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Komisi I Dorong BKAD Sertifikasi Seluruh Aset di Kota Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *