Susatyo Tindak Tegas Pengusaha, Harus Bubar!

Sorotrakyat.com | Kota Bandung – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan , ada 30 titik di Kota Bogor yang akan menjadi prioritas pengawasan petugas gabungan. Dan untuk mengurangi kepadatan, kerumunan, maka Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin).
Yakni dengan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Rekayasa lalin itu pun akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.

“Selain itu ada 12 titik yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga. Sehingga kita berharap pada malam pergantian tahun itu tidak menjadi faktor untuk penyebaran varian dan sebagainya. Dan kita berharap masyarakat sudah di rumah atau tidak melaksanakan kegiatan keluar rumah sampai dengan pukul 22.00 WIB,” urai Susatyo.

banner 325x300

Susatyo juga menegaskan, para pemilik tempat usaha juga harus paham dan mengerti akan aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

Kata dia, Satgas Covid-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.

“Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB. Kami pastikan akan ada sanksi yang tegas bagi para pengusaha yang melanggar aturan PPKM,” tegasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Ketua DPRD Atang Kecewa! Raperda Santunan Kematian dan Raperda Dampak Pinjol di Kota Bogor Tidak Disetujui Pemprov Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *