Eksepsi Pemkot Bogor Ditolak di PN Bogor, Sembilan Bintang Bertindak

Ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni didampingi tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Law Office

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Perihal perkara sengketa lahan milik pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, Lettu Infantri TB. A. Basuni, dengan Pemerintah Kota Bogor semakin memanas. Hingga saat ini, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni yang mengklaim memiliki legalitas sah berupa surat C dan girik, namun diduga tidak tercatat oleh kelurahan Babakan dan Kelurahan Gudang Kota Bogor, terus mendesak agar Pemkot Bogor tidak sembarangan mengakui tanah milik mereka.

banner 325x300

Disisi lain, Pemkot Bogor mengklaim telah menerima hibah dari seseorang bernama Tjung Tjeng Louw (Cum Pok), namun Tjung Tjeng Louw membantah pengakuan Pemkot atas hibah tersebut dalam jawabannya sebagai pihak Tergugat IV.

Saat dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bogor, semua pihak tergugat mengajukan eksepsi (tangkisan) terhadap gugatan yang diajukan oleh ahli waris Pejuang Kemerdekaan RI TB. A. Basuni. Mereka berargumen bahwa gugatan Penggugat tidak sesuai dengan kompetensi absolut atau alamat yang salah dalam mengajukan gugatan tersebut, seharusnya diajukan di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Berdasarkan hukum acara peradilan umum (perdata) yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Herziene Indonesich Reglement (HIR), jika eksepsi menyinggung kompetensi absolut, harus diputuskan terlebih dahulu melalui putusan sela.

Pengadilan Negeri Bogor tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian

Seperti yang disampaikan oleh RD. Anggi Triana Ismail, S.H., Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Sembilan bintang & Partners Law Office, kepada Sorotrakyat.com menyampaikan, “pada hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dinilai menunjukkan sikap heroik dan mampu memenuhi harapan pencari keadilan. Pengadilan tersebut berhasil menjaga profesionalisme dan akuntabilitasnya sebagai salah satu lembaga penegak hukum,” ujarnya, kamis (08/06/2023).

Baca Juga:  Mantan Kadiv Humas Mabes Polri: Sangsi Hukum Seberatnya Oknum Pejabat Pemkab Karawang Pelaku Penganiayaan Wartawan

Majelis Hakim menolak semua eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat, termasuk pemerintah Kota Bogor, BKAD, Pemerintah Kelurahan Gudang, Perumda Pasar Pakuan Jaya, Tjung Tjeng Louw, serta BPN Kota Bogor, dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 192/pdt.G/2022/PN.bgr.

Dalam petikan putusan sela tersebut, Majelis Hakim menyatakan, “Dengan ini mengadili, menyatakan menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat terkait kewenangan mengadili secara absolut.” Ucapan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bogor.

Putusan Majelis Hakim menolak eksepsi dari para Tergugat didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa gugatan ini menyangkut masalah kepemilikan lahan, yang merupakan sengketa keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Law Office juga menyatakan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Bogor atas putusan sela ini. Putusan tersebut dianggap mampu menjawab kegelisahan para pencari keadilan selama ini. Profesionalisme dan akuntabilitas lembaga peradilan menjadi harapan terakhir bagi mereka yang sedang berjuang untuk mencari keadilan.

Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Ahli Waris akan menunjukkan sejumlah bukti kuat yang dapat membuktikan bahwa pemilik sebenarnya dari lahan yang menjadi sengketa adalah Penggugat, yang tak lain adalah Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni. Hal ini akan diungkap dalam agenda pembuktian yang akan digelar pada tanggal 15 Juni 2023.

Selain itu, pihak Penggugat juga menantang Pemerintah Kota dan pihak terkait untuk menjalankan proses hukum ini dengan adil, serta membuktikan kebenaran pengakuan hibah yang mereka klaim.

“Tidak hanya itu, saya tantang Pemkot dan jajarannya untuk fair dalam menjalankan proses hukum ini, buktikan jika pengakuan atas hibah nya bisa benar-benar ada,” tantang Tim Kuasa Hukum Ahli Waris.

Baca Juga:  Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Bogor: BMKG Ungkap Penyebab dan Prakiraan Cuaca

“Semoga lembaga peradilan Pengadilan Negeri Bogor tetap pada prinsipnya yang luhuriah yaitu tetap independen, serta dapat menjawab segala keresahan pencari keadilan yang selama bertahun-tahun berjuang mati-matian demi mempertahankan tanah leluhurnya yang kini dirampas oleh oknum mafia tanah,” harap RD. Anggi Triana Ismail, S.H., dan Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *