Pemalsuan Data Akta Lahir Terkuak, Polisi Diharap Segera Tindaklanjuti Laporan Korban

Sorotrakyat.com | Jakarta – Ditengah maraknya ramai permainan curang PPDB di Indonesia ini, kini terbukti bahwa ada pemalsuan dokumen akta lahir yang telah berubah dari aslinya. Kejadian itu telah terjadi melalui penetapan akta lahir yang berdasarkan putusan pengadilan Jakarta Pusat, bahwa anak seorang WNI yang dihasilkan dari WNA dengan sengaja dirubah menjadi anak orang lainnya melalui Akta lahir yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangerang.

Masalah ini juga telah dilaporkan oleh ibu kandungnya ke Polresta Tangerang pada Oktober 2022, namun hingga kini kasus tersebut ibarat hilang ditelan bumi. Dari pengakuan dari ibu kandung seorang anak yang bernama Nichole Georgia Campbell itu, bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen akta lahir anak kandungnya dan mengganti dengan nama orang lain.

“Perkembangan kasus klien kami ini dari tanggal 10 Oktober 2022, sudah memeriksa beberapa saksi dan juga terlapor. Atas nama Douglas dan Uli Arta, juga berikut saksi-saksi lainnya, termasuk diminta keterangan dari klien kami juga,” kata Elman Alvin Bago, kuasa hukum pelapor di halaman mapolresta Tangerang, Selasa (18/07/23).

“Kami juga kaget ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no 511 tahun 2021 ini, yang isinya sangat memberikan keprihatinan hukum. Kami sampaikan ini, karena penetapan ini tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya,” imbuhnya.

Elman menjelaskan, bahwa adanya kekeliruan Disdukcapil Kota Tangerang tentang produk akta lahir yang dikeluarkan. Karena ada satu anak memiliki akta lahir dengan ibu yang berbeda.

“Dari dikeluarkan penetapan ini, Disdukcapil Kota Tangerang mengeluarkan juga akta kelahiran dengan ibu yang berbeda. Ironisnya, anaknya satu orang tapi memiliki dua ibu yang berbeda, maka dalam hal ini menjadi preseden buruk bagi Disdukcapil Kota Tangerang maupun hukum dan peradilan yang ada di Indonesia,” jelasnya.

“Harusnya Disdukcapil Kota Tangerang mencari kebenaran dahulu, apa benar anak tersebut sah dan dilahirkan oleh pemohon atau orang lain,” tuturnya.

Ibu kandung Nichole Georgia Campbell didampingi Elman Alvin Bago, kuasa hukum pelapor di halaman mapolresta Tangerang, Selasa (18/07/23).

“Apalagi dari informasi yang kami dapat, dari data system yang ada, bahwa masih tertera ibu kandungnya atas nama klien kami ibu Niky Utami,” ujarnya.

Elman juga berharap, agar penyidik dari polres metro Tangerang Kota dapat segera menyelesaikan masalah ini. Dan dapat memangil pelaku kecurangan ini.

“Kami berharap, agar teman-teman penyidik dari polres metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP1345/X/2022/SPK/polres tangerang kota Polda Metro Jaya, dapat memberikan atensi agar tuntutan klien kami meminta keadilan. Sesuai pesan Kapolri saat HUT Bhayangkara ke 77 kemarin ini,” tandasnya.

Ditempat yang sama, ibu kandung Nichole Georgia Campbell menerangkan, bahwa laporan hari ini berjalan baik. Dengan tujuan yang dinilai jelas dan tertuju kepada terlapor.

“Hasil laporan hari ini, lebih kepada terlapor telah melakukan tindak pidana, yang jelas-jelas melanggar hukum di Indonesia ini,” ucap Niky Utami, ibu kandung Nichole Georgia Campbell.

“Langkah yang akan diambil kedepannya, lebih meningkatkan mutu dari penyampaian berita ini agar menyebar luas. Supaya tidak ada lagi korban yang akan terulang kembali, bila dibiarkan akan banyak praktek human trafficking yang akan terjadi di negeri ini,” paparnya.

“Kita sangat menentang akan adanya pemalsuan data, untuk kepentingan oknum-oknum tertentu yang akan disalah gunakan. Dan kejadian seperti ini, sangat bisa membuka peluang bagi para penyalur human trafficking,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version