Polemik Masjid Agung At-Thohiriyah Bogor: Nazir Perempuan vs Kepengurusan DKM

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Polemik di tubuh Masjid Agung At-Thohiriyah Empang, Kota Bogor, semakin memanas. Hal ini bermula dari pemilihan kepengurusan DKM baru yang dilakukan oleh segelintir pengurus Nazir Empang.

Ketua Harian DKM Masjid At-Thohiriyah, Ustadz Rd Muhammad Padmanegara, usai kegiatan acara Safari Dakwah MAJLIS SHALAWAT yang dipimpin oleh RKH jamaludin, RKH Zainal-Abidin dan RKH ja’far serta dikawal Ormas GJS (Garda Jawara Silat), saat dikonfirmasi para awak media mengatakan bahwa pemilihan kepengurusan DKM baru tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

banner 325x300

“Sebenarnya ini polemik di tubuh Nazir itu sendiri, dulu ada Nazir yang bernama ibu Mutiah, dan beliau juga menjabat sebagai bendahara di Masjid At-Thohiriyah ini. Tapi keberadaan beliau malah tidak disetujui oleh Ketua Umum Masjid At-Thohiriyah yaitu Habib Muhammad bin Agil, tidak menginginkan adanya kepengurusan wanita,” kata Ustadz Muhammad, Rabu (27/12/23).

Ustadz Muhammad juga mengatakan bahwa Habib Muhammad bin Agil selaku Ketua Umum Masjid At-Thohiriyah justru memberikan tugas yang lebih berat kepada Mutiah. Salah satunya adalah mengambil sertifikat yang berada di Pemkot Bogor.

“Karena merasa tidak dihargai oleh Habib Muhammad bin Agil, beliau membuatlah kubu DKM tandingan yang hanya dihadiri oleh segelintir dari pengurus Nazir itu sendiri,” sambung Ustadz Muhammad.

Namun Ustadz Muhammad menyayangkan langkah yang diambil oleh Mutiah. Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama Masjid At-Thohiriyah.

“Saya sangat menyayangkan langkah-langkah yang dibuatnya, sampai ada somasi kepada kami, dan saya sempat dipanggil pengurus Nazir akan hal ini. Sebenarnya saya juga Nazir itu sendiri, saya di panggil dalam rangka untuk mubahalah. Dan ternyata itu hoax yg tujuannya untuk menjatuhkan nama saya secara pribadi,” tuturnya.

Baca Juga:  RSJ MARZOEKI MAHDI BOGOR Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Ketua Harian DKM Masjid At-Thohiriyah, Agus Gunawan SH, juga memberikan penjelasan yang sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya.

“Memang benar adanya pemakaian lahan masjid untuk usaha, tapi itu untuk pemasukan masjid itu sendiri, dan bukan untuk kantong pribadi seperti yang di isukan saat ini,” ujar Agus Gunawan.

Agus Gunawan menegaskan, bahwa tuduhan yang dilayangkan melalui somasi harus dapat dibuktikan dengan kebenarannya. Sebab menurutnya, hal ini sebagai bentuk pencemaran nama baik.

“Tuduhan penyelewengan dana yang dilayangkan melalui somasi, tolong dibuktikan. Kalau disini ada penyelewengan dana yah buktikan dong!, bila tidak bisa membuktikan berarti itu adalah fitnah,” tegasnya.
(DR)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *