Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Duka mendalam menyelimuti keluarga seorang Chef (Rofik Maulana) yang bekerja di Hotel Sahid Jaya Jakarta meninggal dunia pada hari Selasa (21/5) lalu. Sang istri almarhum yang bernama Yayu ini menduga, merasa ada kejanggalan dalam kematian suaminya, yang didampingi oleh kuasa hukum Ferry Juan SH., dan Susanto SH., MH., menggelar konferensi pers di Kantor PPM Kota Bogor, jalan Jendral Sudirman, Kota Bogor, pada Jumat malam (31/5).
Dalam Konfrensi pers tersebut, Lawyer kondang Ferry Juan SH., menyampaikan bahwa pihak Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya telah melanggar Pasal 304- KHUP Tentang pembiaran nyawa orang lain.
“Pasalnya patut diduga Pihak Manejemen HRD Hotel Sahid Jaya melakukan Pembiaran pada seseorang yang menderita tanpa memberitahuan kepada pihak keluarga atau Istri yang Sah secara hukum dan legelitas yang sah, dan juga Istrinya tidak diberitahu saat suaminya Sakit Berat hingga meninggal. Ini bukti pihak HRD hotel Sahid Jaya telah melanggar UU KUHP Pasal 304. Jika keadan meninggal akibat jatuh hanya terkena pidana 2 tahun penjara sedangkan ini saat sakit hingga pihak Keluarga Utamanya Istri Sah Mendiang Rofik Maulana tidak diberitahukan ini akan Terkena pidana 9 tahun,” ujarnya.
Tidak tanggung-tanggung, Ferry Juan dan Susanto pun menegaskan perihal upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya, “Kami akan melaporkan peristiwa kematian Suami dari Ibu Yayu, karena ada kejanggalan dalam prosesi pemakaman almarhum kepada pihak kepolisian dan akan mempertanyakan sebelumnya dengan melakukan Somasi pada pihak Manajemen HRD hotel Sahid Jaya. Dikarenakan Pihak Manajemen HRD tidak melakukan pemberitahuan atas sakit suami dari Ibu Ayu, bahkan sampai akan dimakamkan. Pertanyaan kami, ada apa ini pihak HRD menutupi kematian Almrhm Rofik ?,” tegas nya.
Masih kata Ferry, “Memang kematian seseorang sudah takdir dari Tuhan Yang Maha Kuasa, namun harus ada proses atau pihak keluarga diberitahukan atau diantar kerumah Duka, bukan tiba-tiba harus dimakamkan dengan paksa,! sedangkan pihak keluarga dilarang mengurusi pemakamannya oleh Oknum HRD Hotel Sahid Jaya,” ungkap nya.
Sementara itu Istri almarhum Rofik, dihadapan para awak Media mengatakan, “Saya selaku Istri Sah Almarhum Rofik tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak tempat suami saya bekerja di hotel Sahid Jaya. Seakan–akan pihak Menejemen hotel Sahid Jaya melakukan sesuatu yang ditutupi atas meninggalnya Suami saya. Jelas saya merasa dilecehkan dan diremehkan oleh Pihak Menajemen HRD hotel Sahid Jaya,” kata Yayu.
Dari apa yang telah dialami keluarga almarhum Rofik, Yayu mengungkapkan, “Saya menuntut pertanggung jawaban pihak HRD hotel Sahid Jaya atas perlakuan yang dilakukan hingga menyakitkan hati saya, kenapa suami saya sakit keras dibawa ke rumah sakit saya tidak diberitahu?, dan bahkan kok dipaksakan harus segera dimakamkan. Kronologisnya menurut informasi Suami Saya hari Minggu (19/5/24) dibawa kerumah Sakit oleh pihak hotel Sahid Jaya dan meninggal hari selasa (21/5/24), saya tidak diberitahu pihak HRD hotel Sahid Jaya, dan tidak ada niat baik sampai Suami saya dimakam, malah adik ipar saya yang memberitahu. Anehnya pihak Keluarga dan saya Istri Sah tidak diberi kewenangan mengurusi Zenazah suami saya, malah ada yang dari Pihak HRD Sahid Jaya mengatakan “Saya yang bertanggung jawab pemakam Almarhum Rofik”, padahal dia bukan siapa-siapa, dan ia bicara kepada Kelurga Kami,” ungkap YayuYayu saat dalam konfrensi pers.
Masih ditempat yang sama Susanto SH., MH., juga menegaskan bahwa pihak HRD hotel Sahid Jaya telah melanggar Hak Azasi Manusia.
“Kami akan melakukan Somasi pada Pihak Manajemen Sahid Jaya sebagai pelajaran agar tidak terulang kejadian yang dialami Klein Kami pada orang lain. Apabila pihak HRD hotel Sahid Jaya tidak menggubris Somasi kami maka akan ada tidakan pelaporan pada pihak Kepolisian, karena ini merugikan klein kami baik secara moril maupun material,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Hotel Sahid Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj