Benarkah PPDB Kota Bogor 2024 Sudah Kondusif? Antara Apresiasi dan Kekhawatiran

PPDB 2024 Kota Bogor: Lebih Baik, tapi Belum Beres?

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun 2024 untuk jenjang SD dan SMP telah resmi berakhir. Berbagai tanggapan pun bermunculan, mulai dari apresiasi atas kemajuan yang dicapai hingga kekhawatiran akan masih adanya permasalahan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri pun memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bogor dan terutama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang telah melaksanakan PPDB dengan sangat baik dan lebih baik dari tahun sebelumnya.

banner 325x300

“PPDB 2024 ini dapat kami sampaikan bahwa lebih baik dari 2023. Kami sangat mengapresiasi kinerja Pemkot Bogor dan Disdik Kota Bogor yang memperbaiki sistem yang ada dari tahun lalu,” ujar pria yang akrab disapa ASB.

Terkait dengan posko pengaduan yang dibuka oleh Komisi IV saat awal dimulainya PPDB 2024, ASB mengungkapkan tidak ada laporan atau aduan yang terlalu serius. Sehingga beberapa laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan berkomunikasi langsung dengan Disdik Kota Bogor.

“Ada beberapa laporan yang masuk, dan itu terkait masalah teknis terkait Adminduk dan data DTKS. Karena, pada jalur afirmasi ada tambahan kuota. Dan, jalur zonasi serta jalur lainnya tidak ada laporan yang masuk,” jelas ASB.

Meski dianggap belum sempurna, ASB memastikan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor akan berkomunikasi lebih lanjut dengan DIsdik Kota Bogor guna mempersiapkan formulasi aturan yang lebih baik untuk PPDB tahun depan.

“Memang belum sempurna, tapi kami akan terus mengembangkan dan mencari formulasi yang lebih baik untuk tahun depan,” kata ASB.

Selain itu, Komisi IV akan fokus pada pekerjaan rumah untuk memenuhi kebutuhan jumlah sekolah, menata kualitas pendidikan negeri dan swasta di Kota Bogor.

Baca Juga:  Jokowi Umumkan Gaji ASN, TNI dan Polri Tahun 2024 Naik 8 persen, Pensiunan 12 persen

“Ditinjau dari SDM pendididik dan tenaga kependidikan maupun infrastruktur sarana prasarana tetap menjadi fokus pembangunan pendidikan di Kota Bogor. Tentunya, ini perlu mendapatkan perhatian khusus dan kebersamaan dengan pemerintah kota Bogor. Apalagi, untuk menjalankan RPJP 2025-2045 perlu landasan yang kuat,” tutup ASB.

Namun hal berbeda disampaikan oleh praktisi pendidikan Professor (Hor) Dr. Kun Nurachadijat yang menilai masih belum beresnya permasalahan PPDB di Kota Bogor.

Saat diwawancarai langsung oleh awak media sorotrakyat.com, Kun meminta agar komisi IV DPRD Kota Bogor jangan hanya memantau di balik meja. Namun harus melakukan pengawasan secara time series analysis memasukan fakta fakta bias di lapangan 2023 untuk tidak lagi terjadi di 2024. Karena tahun lalu kala Inspektorat, dalam laporannya 30 halaman ke walikota saat itu, menguak kecurangan-kecurangan atas pelaksanaan PPDB. Keputusan Walikota di tahun 2023 mengatasinya hanya dengan merotasi 8 Kepala Sekolah SMPN.

“Solusi itu harus betul-betul dipastikan sudah memiliki determinasi atau pengaruh di proses PPDB tahun 2024 ini,” ujar Kun.

Ia juga menyampaikan, “Ingat pepatah, keledai yang dikenal sebagai hewan dungu saja, tidak akan terkantuk batu dua kali. Apalagi sekelas pejabat Pemkot dan anggota dewan. Jadikan temuan-temuan negatif tahun 2023 sebagai strategic control point dasar bagi penyempurnaan sistem PPDB tahun ini. Sayangnya, jika pemilik alamat yang digunakan pun ok ok saja, maka ini tidak termasuk temuan,” tambah wakil ketua ICMI Kota Bogor ini.

Kun menegaskan pada Intinya, secara umum, Pemkot dan legislatif kota Bogor harus berani menjadi Pioneer ke tataran nasional, usul harus mengkaji ulang kebijakan PPDB berbasis zonasi ini.

“Jangan sampai sistem zonasi ini membatasi hadits Nabi, yang menyarankan carilah ilmu ke negeri Cina, gegara zonasi hadits itu menjadi terpasung,” satire Ekonom lulusan UI ini dengan tegas.

Baca Juga:  Yummykitchen Solusi Ekspansi Bagi Pelaku Bisnis Kuliner di Indonesia

Ia menekankan, seandainya pun PPDB zonasial ini tetap diberlakukan, itu juga harus dibersamai oleh Sistem konfirmasi ulang serta verifikasi faktual.

“Harus sekelas Perda yang atur secara detail dan rinci tahapan-tahapan dari penerimaan peserta didik baru sehingga sistem itu jelas. Sistem yang sehat adalah dimana oknum-oknum tertutup peluang untuk mengakalinya,” pungkas praktisi pendidik yang juga Wakil Ketua KB FKPPI X bidang Perguruan Tinggi ini. (DR)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *