Pahami Kriteria Kegawatdaruratan Agar Bisa di Cover BPJS

Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bogor.

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Gawat darurat adalah kondisi medis serius yang membutuhkan tindakan segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan permanen. Bagi peserta BPJS Kesehatan, Anda diperbolehkan langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika berada dalam kondisi gawat darurat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami apa yang sebenarnya termasuk dalam kategori gawat darurat.

banner 325x300

Kesalahan Umum: Datang ke IGD untuk Kondisi Non-Darurat

Kepala Tim Rawat Jalan RSUD Kota Bogor, dr. Adhari, mengungkapkan bahwa banyak pasien datang ke IGD dengan keluhan ringan seperti demam, batuk, atau pilek. Menurutnya, keluhan ini tidak termasuk dalam kategori darurat.

“Ini yang disebut sebagai false emergency,” tegas dr. Adhari.

Pasien dengan kondisi false emergency tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2 mengenai kriteria gawat darurat yang dijamin BPJS.

Tim Rawat Jalan RSUD Kota Bogor.

Kriteria Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dalam situasi gawat darurat, pastikan kondisi Anda memenuhi kriteria medis yang diakui. Dr. Adhari menjelaskan bahwa kriteria tersebut meliputi:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri sendiri atau orang lain
  • Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera (terutama pada kasus trauma)

Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Berkelanjutan

Dr. Adhari menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat. “Jika keluhan tidak mendesak, sebaiknya berobat ke faskes tingkat pertama agar biaya dapat dicover BPJS. Namun, untuk keluhan yang mengancam nyawa, seperti sesak napas atau pendarahan hebat, masyarakat bisa langsung datang ke IGD rumah sakit,” tambahnya.

Baca Juga:  PUBLIKASI KEGIATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BOGOR

RSUD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai layanan kegawatdaruratan ini. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak kecewa saat mengetahui bahwa keluhan mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tanggungan BPJS dan harus membayar sebagai pasien umum.

Lebih lanjut, dr. Adhari juga menyoroti perlunya peningkatan fasilitas kesehatan di puskesmas dan rumah sakit. “Kita harus terus berupaya menciptakan sistem yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kegawatdaruratan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
(Adv)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *