Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan SH., kembali menegaskan komitmen kuatnya terhadap prinsip nondiskriminasi dalam kesempatan bekerja. Penegasan ini mengacu langsung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, yang secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak.
Menurut Ketum SPN kepada Sorotrakyat.com menyampaikan, keberadaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor mengenai larangan diskriminasi hanyalah penegasan kembali dari prinsip fundamental yang telah lama ada. Namun, Iwan Kusmawan menyoroti masih lemahnya pengawasan dan implementasi di lapangan.
“Kami melihat pengawasan belum menyentuh langsung praktik di lapangan. Oleh karena itu, setelah adanya SE ini, pengawasan terkait penerimaan pegawai atau karyawan harus diperketat secara langsung,” tegas Iwan, Kamis (24/7)..
SPN mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang segera mengintensifkan pengawasan. Sebagai ilustrasi, SPN menyoroti pelaksanaan job fair. Menurut Iwan, seluruh persyaratan dari setiap perusahaan yang berpartisipasi dalam job fair harus diperiksa secara menyeluruh sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada klausul atau kalimat yang mengarah pada diskriminasi, baik berdasarkan usia, gender, suku, agama, disabilitas, atau latar belakang lainnya.
Tidak berhenti pada proses rekrutmen awal, Ketum SPN juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan.
“Pengawasan juga harus segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah berjalan dan merekrut karyawan,” tambah Iwan. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa norma-norma kerja telah dijalankan dengan benar dan tidak ada praktik diskriminatif yang terselubung dalam bentuk apapun, yang bisa merugikan pekerja.
Dengan penekanan pada pengawasan yang lebih ketat ini, SPN berharap kesempatan kerja yang adil dan setara dapat terwujud sepenuhnya di Indonesia, selaras dengan amanat konstitusi.
(KDR)
Editor & Penerbit: Den.Mj













