SOROTRAKYAT I Subang, Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus penggelapan muatan biji kopi dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh seorang sopir ekspedisi. Dalam kasus tersebut, sebanyak 29.835 kilogram biji kopi digelapkan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam serta Kanit Jatanras Satreskrim Polres Subang beserta jajaran.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan sebuah perusahaan ekspedisi terkait hilangnya muatan biji kopi yang sedang dalam proses pengiriman dari Lampung menuju Semarang menggunakan kendaraan dump truck yang dikemudikan oleh tersangka berinisial UJ.
“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pergerakan kendaraan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka UJ tidak bekerja sendiri. Ia diduga beraksi bersama seorang kernet berinisial E yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui sempat mematikan sistem GPS kendaraan saat berada di wilayah Cikampek untuk menghilangkan jejak perjalanan. Selanjutnya, muatan biji kopi sebanyak 29.835 kilogram tersebut dibongkar di wilayah Cirebon dan dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp250 juta.
Setelah menjual muatan tersebut, para pelaku kembali membawa kendaraan truk dalam kondisi kosong dan meninggalkannya untuk mengaburkan jejak.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka UJ di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Saat diamankan, tersangka diketahui sedang berada di dalam kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Datsun bernomor polisi B-1878-FRI serta satu unit handphone Android merek Samsung.
Kapolres Subang menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Subang dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih berstatus DPO serta menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada perusahaan jasa ekspedisi agar meningkatkan sistem pengawasan distribusi barang, termasuk memastikan fungsi GPS kendaraan berjalan dengan baik serta melakukan pengawasan ketat terhadap awak kendaraan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara profesional demi memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Subang.
(Asep)













