Massa KSPI dan Partai Buruh Bogor Tuntut Bupati Naikkan UMK 13% atau MOGOK NASIONAL

Sorotrakyat.com | Bogor – Melanjutkan gelombang aksi yang dimulai kemarin 10 November 2022 di Balaikota DKI Jakarta sesuai instruksi Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH Bung Said Iqbal, Ratusan massa aksi KSPI bersama PARTAI BURUH Kabupaten Bogor pada hari ini menggelar aksi di depan Kantor Bupati, pada Jum’at 11/11/2022.

Terpantau Konvoi ratusan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh massa aksi Buruh Kabupaten Bogor yang terdiri dari SPN, FSPMI dan FSP KEP KSPI sempat menimbulkan kemacetan panjang di jalan utama mulai dari wilayah Citeureup hingga tiba di Kantor Bupati Kabupaten Bogor.

banner 325x300

“Gelombang aksi di seluruh Kabupaten Kota dari seluruh Provinsi di Indonesia adalah bentuk keseriusan KSPI dan PARTAI BURUH bersama Gerakan Buruh Indonesia untuk melakukan konsolidasi MOGOK NASIONAL yang akan dilaksanakan pada pertengahan Bulan Desember 2022,” kata Buya Fauzi (Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH) menekankan.

Disampaikannya juga, jika seluruh Bupati dan Walikota tidak memberikan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 13% kepada seluruh Gubernur di Indonesia buah dari kemarahan Buruh Indonesia pasca Mentri Tenaga Kerja Ida Fauzia memaksakan kehendaknya dengan menyampaikan bahwa kenaikan Upah Buruh Indonesia untuk tahun 2023 harus berdasarkan formula PP No 36 Thn 2021 sebagai turunan Undang Undang jahat OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja.

Hal senada diungkapkan Komaruddin (Ketua KC FSPMI Kabupaten Bogor yang juga merupakan Ketua EXCO PARTAI BURUH Kabupaten Bogor), “meminta agar Kaum Buruh Kabupaten Bogor tetap berada dalam kondisi siaga satu dan bersiap melakukan MOGOK NASIONAL jika tuntutan pada aksi hari ini tidak dikabulkan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Mujimin (PANGKORNAS KOPASKEP KSPI sekaligus Ketua DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Bogor) menuturkan bahwa kenaikan harga BBM telah membuat daya beli Kaum Buruh Kabupaten Bogor terpuruk.

Baca Juga:  Ombudsman Serahkan Penghargaan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022, Pemkot Bogor Raih Opini Kualitas Tinggi

“Oleh karena itu, 13% adalah ANGKA MATI yang tidak bisa ditawar tawar lagi sebagai angka kenaikan UMK Tahun 2023 yang direkomendasikan oleh Bupati Kabupaten Bogor serta Tolak PHK MASSAL dengan alasan RESESI GLOBAL,” tegasnya.

Tak ketinggalan Luki Hendarsyah (Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor sekaligus Bendahara EXCO PARTAI BURUH Kabupaten Bogor) meminta agar Organisasi KOGA (KOREA GARMENT) yang ada di Kabupaten Bogor tidak membuat kebijakan yang meresahkan Kaum Buruh Kabupaten Bogor.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pada kesempatan aksi KSPI dan PARTAI BURUH Kabupaten Bogor hari ini membuka ruang diskusi dengan melakukan audiensi yang diwakili oleh Kabid dan Kasie Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor sebagai perwakilan Pemerintah Daerah dan Komaruddin, Mujimin dan Lucky Hendrasyah sebagai perwakilan KSPI dan PARTAI BURUH Kabupaten Bogor.
Pada audiensi yang berlangsung hingga sore hari ini memutuskan untuk mengabulkan seluruh aspirasi dan tuntutan KSPI dan PARTAI BURUH Kabupaten Bogor.

“KAWAL KETAT hasil audiensi pada hari ini dengan cara seluruh Kaum Buruh di Kabupaten Bogor HADIR pada aksi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja seJawa Barat pada Tanggal 15 November dan 16 November 2022 di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Gedung Sate sebagai Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat,” pungkas Buya Fauzi. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *