Pengusaha Jangan Menari diatas Penderitaan Pekerja/Buruh

Iwan kusmawan SH., Ketua Industriall Indonesia Council sekaligus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional bidang hubungan internasional dan jaringan.

Sorotrakyat.com | Jakarta – Menyikapi isu yang terus-menerus dilempar oleh sekelompok pengusaha/Asosiasi pengusaha TPT sektor tekstil, garment dan alas kaki,dimana isu tersebut menjadi opini yang sangat dasyat disampaikan oleh kelompok pengusaha diatas,seolah olah dunia Industri Padat Karya sedang mengalami goncangan yang luar biasa ditambah dengan isu ribuan buruh/pekerja ter- PHK dan adanya pabrik yang tutup. Menyikapi isu tersebut sangat disesalkan oleh Iwan kusmawan SH., sebagai Ketua Industriall Indonesia Council sekaligus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional bidang hubungan internasional dan jaringan.

“Saya menyesalkan isu yang dikembangkan oleh sekelompok pengusaha tersebut, pertama terkait dengan pabrik tutup. Harusnya kalau memang itu terjadi dan dilakukan oleh pengusaha, terkait dengan pabrik tutup maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama adalah membuat laporan secara resmi kepada pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja terkait di mana perusahaan itu berada wilayahnya dengan melampirkan bukti bukti sebagaimana mestinya,yang kedua jelaskan berapa jumlah tenaga kerjanya yang terkena phk termasuk alasannya?, yang ketiga jenis industri apa termasuk Brand apa yang dikerjakan?,” ujarnya, Jum’at (11/11/22).

banner 325x300

Iwan juga menjelaskan bahwa, dirinya mencoba untuk mencari informasi ke anggota yang ada diwilayah jawa barat khususnya sektor TPT tidak ada yang menyatakan tutup. Iwan mencoba mencari informasi lewat perangkat DPC maupun DPD untuk bertanya kepada Disnaker setempat mereka dan menjawab tidak punya data, kalaupun ada hanya melanjutkan data dari perusahaan saja. Kalau isu ini benar adanya, maka semua harus terdokumentasi dengan baik dan benar jangan asal bicara apalagi tanpa data yang pasti. Hal tersebut dilakukan oleh Asosiasi pengusaha bagian daripada kamuflase untuk mendapatkan diskresi terkait jam kerja dan waktu kerja yang ujungnya agar membayar upah murah,” jelas Iwan kepada awak media Sorotrakyat.com menyampaikan.

Baca Juga:  Pawang 1678 Bogor Gelar Pasar Bersholawat Bersama Habib-Habib Ternama

Apakah kelompok Asosiasi pengusaha ini juga patuh terhadap Norma Kerja selama ini terutama upah dan jaminan sosial lainnya? ini yang akan kami dalami.seharusnya mereka transparant dan bicara baik – baik dengan pekerja/serikat pekerja, bukan malah melakukan Manuver dan Eksploitasi Kondisi yang banyak membingungkan masyarakat pekerja.

Dalam penyampaian informasi tentang PHK harus hati-hati, karena sangat sensitif terhadap pekerja/buruh. Terkait dengan PHK, Iwan Kusmawan SH., mengatakan, harus dibedakan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja tetap dengan para pekerja yang masa kontrak kerjanya sudah habis.

Jadi jangan mendramatisir, seolah-olah pekerja kontrak bagian yang di PHK. Padahal pekerja kontrak itu sudah diatur oleh waktu kontrak kerjanya dan ketika berakhir hubungan kerjanya bukan bagian dari PHK, karena dia berakhir sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani.Intinya apapun bentuknya mau PHK karena pabrik tutup atau tidak tutup semua syarat-syaratnya harus terpenuhi dan harus membayar hak pekerja tanpa kecuali.

Dari isu isu diatas tidak pernah dipikirkan juga oleh Asosiasi Pengusaha akibat dari pemberitaan yang sangat bombastis dan menimbulkan ekses yang sangat negatif dikalangan pekerja atau pun serikat pekerja/buruh. Kenapa? karena ternyata isu ini terus di Blow Up yang ujung-ujungnya para pengusaha tersebut ingin membayar upahnya lebih murah.

“Nah ternyata itu masalah intinya!, apalagi ada indikasi salah seorang pengusaha atau asosiasi menyatakan bahwa pabrik tutup karena upah pekerja terlalu tinggi, dasarnya dari mana? Upah tinggi tiba-tiba pabrik tutup!. Tolong dipelajari, diperhatikan dan difahami !. Kapan pekerja itu sejahtera yang hanya dibayar upah minimum bahkan ada yang dibawah UMK.,” terangnya.

Masih kata Iwan, kalau memang pengusaha itu betul-betul dia seorang pengusaha,maka dipastikan sudah menghitung labour cost perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan,bukan dihitung pada saat 3 bulan terakhir apalagi menjelang kenaikan upah.Manajemen perusahaan yang baik dalam dunia bisnis hitungannya Year to Year menghitung dari tahun ke tahun yaitu Januari sampai dengan Desember.itulah hitungan yang benar bukan menghitung 3 bulan terakhir apalagi menjelang kenaikan upah.

Baca Juga:  Presiden Bagikan Bantuan Tunai ke PKL di Pasar Kertek

“Nah sekarang pemerintah perlu melihat secara obyektif, ini dilakukan disaat menjelang mau kenaikan upah minimum. Lagi-lagi dari dulu sampai dengan sekarang selalu ada indikasi kuat bahwa sekelompok aosiasi pengusaha ini yang bergerak di bidang TPT “Tekstil, Garment dan Alas Kakiselalu mencari celah untuk meminta kebijakan pemerintah/diskresi mendapatkan kebijakan lebih tentangbketenagakerjaan khususnya upah apalagi membayar upah murah, ini yang bahaya!!!,” tegas Iwan.

“Selama ini para pengusaha sudah banyak diberikan keringanan oleh pemerintah apalagi dimasa pandemi covid 19, sangat masif kebijakan itu diberikan. Mulai dari pembayaran THR,Pembayaran Upah dan Jaminan Sosial.
Kalau memang ternyata itu yang terus disiasati, pertanyaan nya kapan kaum buruh mau sejahtera?. model-model pengusaha seperti ini harus dievaluasi yang sesalu mengganduli regulasi yang ada, bahkan dia akan minta kebijakan regulasi diskresi, ini bahaya!,” papar Iwan.

“Harusnya Regulasi diskresi itu bisa diberikan kepada pekerja bukan kepada pengusaha nakal yang selalu beralasan perusahaan rugi? Ketika untung ga pernah bicara dengan pekerja/buruh,jauhlah kalau kasih bonus. Jadi sekali lagi saya tegaskan hati hati menyampaikan isu-isu yang dikembangkan itu apalagi tidak disertai data bisa masuk kategori HOAX/Kebohongan terhadap publik dan kami sedang menganalisa itu,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *