Unras Pemuda Nasionalis Bogor Tuding Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A Sebagai Mafia Peradilan

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Puluhan massa dari Pemuda Nasionalis Bogor, menggelar aksi unjuk rasa (unras) di kantor Pengadilan Agama (PA) Bogor Kelas 1A, Jalan KH Abdullah bin Nuh Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Rabu (07/12/22).

Dalam aksinya, mereka menuding pihak Pengadilan Agama Kota Bogor sebagai mafia peradilan lantaran akan mengeksekusi lahan tanah wakaf seluas lebih 9,4 hektar di Kelurahan Katulampa Kota Bogor yang dimenangkan oleh Yayasan Wiranata, sebagai tanah wakaf dari Raden Adipati Wiranata, padahal adipati Wiranata meninggal pada tahun 1849 lalu di Mekkah, saat menjalankan ibadah haji.

banner 325x300

“Proses eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Kota Bogor pun tidak sesuai dengan aturan. Putusan Pengadilan Agama No. 1031/Pdt.G/2015/PA.Bgr yang menjadi senjata pihak Yayasan Wiranata untuk menguasai lahan adalah suatu putusan yang keliru,” ungkap M Fachri, Koordinator Aksi, Rabu (07/12/22).

Dalam orasinya, Fachri juga  memastikan dan meyakinkan bahwa pihak ahli waris Mangsoer RD H Dalem menolak keras sampai kapanpun. Untuk itu, mereka  menuntut penghentian eksekusi tanah waris Almarhum Mangsoer RD H Dalem.

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Ketua Pengadilan Agama Bogor,” ujarnya.

Seharusnya  Pengadilan Agama hanya mengurusi proses tanah wakaf, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut, karena itu merupakan ranah Pengadilan Negeri.

“Kami  mendesak Aparat penegak hukum untuk memeriksa para nadzir yayasan wiranata yang patut diduga  otak mafia tanah termasuk memeriksa lurah Katulampa dan KUA Sukaraja,” jelas Fachri.

Dan aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan sindikat mafia tanah lurah Katulampa dan KUA Sukaraja.

Ditempat yang sama, H Rudy Yusuf, Cucu dari almarhum Mangsoer Rd H Dalem yang mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut menyampaikan pada media, hari ini melalui Pengadilan Agama  Bogor ingin menuntut serta memperjuangkan atas hak tanah milik Alm Kakeknya, yang mana dalam hal ini pihak Pengadilan Agama Bogor akan mengeksekusi lahan miliknya berdasarkan putusan yang dimenangkan oleh pihak Yayasan Wiranata yang merasa memiliki wakaf dari Raden Adipati Wiranata, padahal Adipati Wiranata meninggal pada tahun 1849 lalu.

Baca Juga:  Masyarakat Bunihayu Demo PT. PRN, Tuntut Pengelolaan Limbah yang Lebih Baik

“Sebagai ahli waris, merasa miris dan kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bogor, padahal sudah jelas kami memiliki bukti kepemilikan berupa girik tahun 1958 yang sah dan ditandatangani di Jati Negara Jakarta dan Indonesia sudah merdeka. Sedangkan pemilik dari Yayasan Wiranata meninggal tahun 1849 di Mekkah, ini kan lucu, negara kita belum merdeka dan belum menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Rudy Yusuf disela aksi pemuda dan mahasiswa didepan Pengadilan Agama Bogor, Rabu (07/12/22).

Menurut Rudy, jelas ini ada dugaan mafia tanah dan mafia peradilan yang bermain disini. Dia mengatakan, ada keanehan dan ganjil dalam persoalan tanah ini, dari tahun kepemilikan dan peralihan menjadi tanah waqaf seluruh tanah tersebut oleh pihak Yayasan Wiranata, siapa dan apa yang bermain di tanah ini?

“Sudah 3 kali kami sidang di Pengadilan Agama Kota Bogor, dan semuanya kalah, padahal kami dalam sidang PTUN di Bandung putusannya berpihak kepada ahli waris dari almarhum Mangsoer Rd H Dalem. Kami menduga ada oknum mafia tanah dan peradilan yang bermain, dan ini akan kami tempuh jalur hukumnya sampai kapanpun serta kalau perlu akan kami tembuskan kepada pihak Satgas Anti Mafia Tanah bentukan dari Menkopolhukam, Mahfud Md,” tegas Rudy.

Sementara itu, Humas PA Bogor Kelas 1A, Hermansyah mengaku, belum terjadwal terkait eksekusi lahan tanah wakaf di Katulampa Kota Bogor.

“Pengadilan Agama itu bekerja secara profesional, pihaknya terikat pada bukan material hukum dan formil tetapi kode etik. Jadi sepanjang ada indikasi seperti itu silahkan di laporkan.

Sedangkan inti permasalahan sengketa lahan wakaf  jelas Hermansyah, di tahun 1849 itu terjadi peralihan hak dengan cara wakaf oleh satu orang kepada orang lain, kemudian tanah wakaf ini di klaim sebagai milik A, milik B dan seterusnya.

Baca Juga:  Bayi Perempuan Ditemukan di Halaman Rumah Warga Cileungsi, Polisi Buru Pembuangnya

“Untuk menentukan salah satu ahli warisnya, ya melalui proses persidangan sampai ada putusan yang menjadi kekuatan hukum berdasarkan bukti,” pungkasnya.

Selain orasi, puluhan pendemo juga membentangkan spanduk dan membakar ban bekas. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *