Perdana Pelatihan Hukum Bagi Guru di Timika Papua Diikuti 50 Peserta

Sorotrakyat.com | Timika – Sedikitnya 50 guru mengikuti pelatihan hukum yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Provinsi Papua di Kampus Pondok Pesantren Hidayatullah Timika, Jalan Poros Mapurujaya, KM 09, Mwapi, Kecamatan Mimika, Kota Mimika, Timika, Papua, Senin, 8 Rajab 1444 (30/1/2023).

Puluhan peserta training hukum yang digelar di lingkungan pendidikan Sekolah Al Amin Timika Papua ini merupakan tenaga guru di Wilayah Timika. Adapun materi yang diberikan tentang Undang undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

banner 325x300

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr Dudung A Abdullah selaku Direktur LBH Hidayatullah Pusat dan dipandu oleh Wakil Direktur Bidang Edukasi LBH Hidayatullah Papua, Abdul Sakir, S.Pd.

Syakir dalam keterangannya mengatakan, diharapkan dengan mengikuti kegiatan training cerdas hukum di era digital ini para guru memiliki wawasan dan pengetahuan khususnya tentang perlindungan anak dan Undang-undang ITE dalam menjalani profesi sebagai guru.

“Para guru juga perlu memahami kiat apa yang harus dipakai dalam hal khususnya dalam mendidik anak agar lebih baik dan tidak terjerat dalam hukum,” kata Syakir.

Syakir mengatakan pemahaman yang benar dalam penggunaan media digital menjadi hal penting untuk dipahami, sebab hal ini menurutnya sudah menjadi arus utama interaksi masyarakat termasuk dalam mengkonsumsi dan menyebarkan informasi.

“Pelatihan ini juga memberikan edukasi tentang cerdas bermedia sosial dan cermat hukum khususnya di dunia pendidikan baik itu di kalangan pendidik maupun di kalangan para dai,” kata Syakir usai acara.

Pihaknya di LBH Hidayatullah Papua berkomitmen bisa terus melaksanakan training serupa di tempat lainnya di Papua secara terus menerus sehingga para guru dan dai bisa paham tentang hukum dan tentang juga permasalahan undang-undang.

Baca Juga:  Yonif 642/Kapuas Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Salah seorang peserta, Hamzah, SPdI, menyatakan mendapatkan manfaat usai mengikuti kegiatan ini seperti materi dan ilmu hukum dasar tentang UU Perlindangan Anak dan UU ITE yang selama ini belum terlalu dipahaminya.

“Kegiatan ini menambah pengetahuan kami tentang hukum dan kiat-kiat apa saja yang dapat kita lakukan dalam mengatasi problema jika kita menemukan masalah tentang hukum,” kata Hamzah.

Disamping itu, materi yang disampaikan narasumber Dr Dudung A Abdullah yang banyak memberikan simulasi dan pemahaman yang lebih mendalam berkenaan penggunaan media sosial yang aman dan efektif serta topik soal perlindungan anak, kian menambah wawasan kependidikan Hamzah dan peserta lainnya.

“Kegiatan ini menambah wawasan kami sebagai peserta bagaimana menjadi guru yang lebih baik lagi dalam memberikan pendidikan kepada para peserta didik,” tandasnya. (DA/Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *