Soal Pemenang Proyek Jalan Otista yang Pernah Masuk Daftar Hitam, Ini Penjelasan UKPBJ Kota Bogor

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Ramai pemberitaan tentang hasil lelang proyek pengerjaan jembatan alan Otista dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi yang pernah masuk dalam daftar hitam yang ditayangkan dalam situs Inaproc, pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Bogor, saat dikonfirmasi bersikukuh dalam memenangkan. Tapi kini menurut UKPBJ atau ULP Kota Bogor, pernyataan daftar hitam perusahaan itu sudah melalui pemulihan dari Inaproc itu sendiri.

Dalam keterangannya Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa UKPBJ Kota Bogor menyatakan, akan alasan untuk menolak PT Mina Fajar Abadi tidak memiliki ketentuan yang berlaku. Walaupun perusahaan itu mendapat penolakan dari sejumlah pemerintah yang ada di Indonesia ini, tapi pihak UKPBJ menilai perusahaan itu layak menang, karena pernah juga mengerjakan proyek dari Kementerian PUPR beberapa tahun yang lalu.

banner 325x300

“Kalau andaikan perusahaan itu masuk daftar hitam, dan telah dipulihkan itu kita tidak bisa menggugurkannya, sebab kita tidak punya dasarnya untuk menggugurkan perusahaan itu, walaupun pernah masuk kedalam blacklist perusahaan melalui situs Inaproc,” kata Undang Sulaiman SE MSi, kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa Setda Kota Bogor di kantor UKPBJ Kota Bogor, Senin (03/04/23).

“Setelah perusahaan itu dipulihkan, mereka layak untuk mengikuti tender. Dan blacklist itu hanya berlaku satu tahun, jadi kalau dasarnya itu dan kita gugurkan juga maka kita yang dapat sanksi nantinya,” imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Undang pun menyebutkan, akan ada penetapan pemenang lelang setelah melalui masa sanggah, yang akan berakhir pada, Selasa (04/04/23). Selanjutnya keputusan akan beralih kepada OPD yang bersangkutan, dalam hal ini PUPR Kota Bogor.

“Setelah ada penetapan pemenang dari berakhirnya masa sanggah, yang akan berakhir pada esok hari, selanjutnya bolanya ada di Dinas atau OPD terkait, dalam hal Jembatan Otista ini yah pastinya Dinas PUPR Kota Bogor yang pegang bolanya itu,” terangnya.

Baca Juga:  Disparbud Luncurkan Calendar of Event Kota Bogor 2022

“Yah kecuali ada penolakan dari PPK dan KPA, mereka bisa saja menolak berdasarkan alasan yang tepat tapinya. Karena kita mengikuti aturan dan tidak dapat menggugurkan begitu saja, aturannya yaitu tidak masuk dalam daftar hitam perusahaan, walaupun pernah asalkan sudah dipulihkan, perusahaan itu layak untuk mengikuti lelang lagi,” ujarnya.

Sementara ditempat terpisah, menyoroti perihal tersebut diatas, Ketua Umum Paguyuban Aing Sunda yang juga merupakan putra daerah Kota Bogor menilai, akankah pekerjaan itu akan mulus tanpa ada penundaan. Seperti pekerjaan Masjid Agung Kota Bogor yang harus terkatung-katung selama beberapa tahun, hal itu yang dikhawatirkan masyarakat.

“Silahkan saja dipaksakan dengan alasan daftar hitamnya sudah selesau, asal mereka yang memenangkannya bertanggung jawab, apabila nantinya dalam pekerjaan perusahaan tersebut tidak sesuai dalam pekerjaannya, atau terbengkalai dalam pekerjaannya, maka Dinas terkait, UKPBJ termasuk Pemkot Bogor harus bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat Kota Bogor,” ujar Juanda Hermawan, Ketum Paguyuban Aing Sunda yang juga putra daerah Kota Bogor itu, Senin (03/04/23) malam.

“Dan kita mari bersama-sama bongkar keborokan keborokannya, belajarlah dari pembangunan mesjid agung, seharusnya itu menjadi pembelajaran Dinas terkait maupun UKPBJ termasuk Pemkot Bogor, jangan sampai Jembatan Otista menjadi Mesjid Agung jilid 2,” tambahnya.

“Dimana pekerjaan yang dilakukan terkesan lambat, karena gonta-ganti kontraktor. Maka kita khawatir akan terjadi lagi hal itu bila tetap dipaksakan harus perusahaan yang pernah memiliki reputasi buruk dijadikan pemenang untuk pekerjaan Jembatan Otista ini,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *