Tak Terima Vonis 5 Tahun di PN Bogor, Rp 8,6 triliun Para Korban KSP Sejahtera Bersama Ajukan Banding

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Para korban yang terdampak oleh kasus KSP Sejahtera Bersama mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap putusan sidang yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Bogor. Mereka merasa kecewa karena terdakwa hanya dihukum dengan masa penjara selama 5 tahun. Pada Jumat (14/07/2023)

Puluhan demonstran dari berbagai kota berkumpul di depan Pengadilan Negeri Bogor, dengan ketegangan yang terasa saat menanti hasil sidang kasus KSP Sejahtera Bersama. Salah satu korban, Harry, yang berasal dari BSD Tanggerang, mengungkapkan harapannya agar hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah, serta supsider 6 bulan kurungan. Mereka juga menuntut agar harta sitaan dikembalikan kepada seluruh korban.

banner 325x300

“Kami mengharapkan putusan hakim yang memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa sesuai tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah, serta supsider 6 bulan kurungan. Kami juga ingin melihat pengembalian harta sitaan kepada semua korban,” ungkap Harry.

Selain itu, Harry mendorong rekan-rekan korban yang belum melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk segera melaporkannya. Dia mengungkapkan bahwa dari jumlah korban yang diperkirakan mencapai lebih dari 100.000 orang, hanya sekitar 2.300 orang yang telah melapor. Harry juga menyinggung adanya keterlibatan dua orang pengawas dan tiga pengurus dalam kasus ini, dan berharap mereka juga akan diadili.

“Saya mengimbau teman-teman yang belum melaporkan diri kepada polisi untuk segera melaporkan kasus ini. Mengingat jumlah korban yang dilaporkan hingga saat ini baru sekitar 2.300 orang dari lebih dari 100.000 korban yang diduga terlibat. Selain itu, ada dua orang pengawas dan tiga pengurus yang juga harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Kami berharap mereka semua akan diadili di pengadilan,” tambah Harry.

Baca Juga:  Cianjur Diterjang Musibah Satu Desa Terendam

Susi, salah satu korban lainnya, juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Meskipun terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan asetnya akan dibagi kepada seluruh anggota, ia merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi dan berencana untuk mengajukan banding.

“Dengan hukuman penjara selama lima tahun dan pembagian aset kepada seluruh anggota, kami merasa bahwa jumlah yang akan kami terima akan sangat sedikit. Masalahnya adalah dari total uang sebesar 8,6 triliun rupiah, hanya tersisa sekitar 2,3 triliun rupiah,” ujarnya.

“Kami tidak puas dengan situasi ini, dan kami akan mengajukan banding. Mengapa kami harus melapor kepada Bareskim Jakarta berkali-kali jika hasilnya tetap sama, sementara kami mengalami penderitaan seperti ini? Kami hanya akan menerima sedikit sekali, mungkin hanya sekitar 5% dari jumlah yang seharusnya,” jelas Susi.

Setelah sidang berakhir, terlihat dua terdakwa keluar dari ruang sidang dan masuk ke dalam mobil tahanan. Para demonstran yang merasa kecewa dan marah pun meluapkan emosinya dengan berteriak, “Maling!!!”, “Maling!!!”, “Rampok!!!”.

(Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *