Dewan Pengarah Ekraf, Dr Kun Nurachadijat: Tanpa kemauan kuat pemkot dalam omnibus law lokal atau sinkronisasi regulasi antar kedinasan, kembalikan saja Kota Bogor sebagai Buitenzorg

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bogor Tahun Anggaran 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor melaksanakan studi komparasi guna mendapatkan wawasan, pengetahuan maupun gambaran penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dan Bappelitbang Kota Bandung pada Hari Kamis-Jumat Tanggal 24-25 Agustus 2023.

Juga turut serta dalam giat tersebut, Dewan Pengarah Forum Ekonomi Kreatif Kota Bogor, Dr. Kun Nurachadijat dan Tri Riki, M.Par, serta Tim Konsultan Oxalis yang dipimpin oleh Hastuti, ST, MM., Tim Bappeda dipimpin oleh Kabid Ekonomi, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan Sofie Linawati, ST. MM dan Perencana Ahli Madya Drie Sarwi, ST sedangkan tim dari Disparbud Kabid Ekraf Ervin, SE dan Bedi. 

banner 325x300

Hari pertama kunjungan ke Disbudpar Kota Bandung, Tim kota Bogor ini disambut oleh salah satu Kabid Ekraf, Faisal. Sedangkan esoknya, Tim diterima oleh Kabid litbang Yulandri Rahadiyanto dan Perencana Ahli Muda Hadi. Diskusi di kedua tempat berlangsung sangat komunikatif dan tim studi komparatif memperoleh banyak insight dan masukan. 

“Kami ingin menduplikasi keberhasilan dari Kota Bandung dalam memajukan Ekonomi kreatifnya, untuk kami terapkan di Kota Bogor” jelas Sofie.

“Ekonomi Kreatif ditentukan oleh kreatifitas, oleh karena itu buatlah aturan aturan yang tidak membelenggu kreatifitas itu. Payungi dengan Perda agar iklim kreatif itu tetap berkesinambungan meski pimpinan daerah silih berganti,” urai Yulandri. 

Sedangkan Drie Sarwi lebih menyoroti bahwa goodwill dari pimpinan daerah memiliki pengaruh signifikan dalam menumbuhkan ekonomi kreatif di suatu wilayah dan diamini oleh peserta diskusi. 

Dikesempatan yang sama, Dr. Kun mewakili Dewan Pengarah Ekraf kota Bogor menegaskan bahwa pemerintah, sejalan dengan teori Makro Ekonomi Keynesian harus melakukan hal sepola ‘Government Expenditure’, dalam bentuk membuat Perda Ekraf bersama legislatif dan mewajibkan dinas dinas untuk menggunakan dan mengkonsumsi produk produk yang dihasilkan para penggerak Ekonomi Kreatifnya.

Baca Juga:  Kota Bogor Kembali Raih WTP Untuk Keenam Kalinya dari BPK Jabar

“Oleh karena itu, pemkot pun harus melakukan semacam omnibus law tingkat lokal berupa mengganti peraturan peraturan yang selama ini membelenggu tumbuhnya ekonomi kreatif dan peraturan/regulasi yang bertabrakan dengan sepak terjang Bappeda dan Parbud kota Bogor,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, “tanpa melakukan ‘Goverment Expenditure’ pensinkronisasi regulasi itu, maka kembalikan saja Bogor sebagai Buitenzorg atau kota sebagai tempat beristiraha saja lagi,” tegas Pengarah Rembuk Kreatif (Reka) yang juga ekonom lulusan UI ini. 

Acara studi perbandingan berlangsung efektif dan lancar, dan rombongan pun bertolak kembali ke Bogor selepas sembahyang Jumat. (KN/DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *