Petisi 100, Hak Angket, dan Hak Interpelasi: Suara Rakyat dan Parlemen Bersatu untuk Akhiri Politik Dinasti Jokowi

Sorotrakyat.com | Depok – Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis telah menandatangani petisi pemakzulan Presiden Joko Widodo. Petisi yang telah ditandatangani oleh 100 tokoh tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI, namun belum mendapat tanggapan dari DPR maupun partai politik.

Seperti yang disampaikan ke redaksi sorotrakyat.com oleh Muslim Arbi Direktur GPKIB (Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu), delain petisi pemakzulan, DPR RI juga telah menggulirkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun. (06/11/2025)

banner 325x300

Polling Lembaga Mobil Ide Rakyat (MIR) menunjukkan bahwa 64,1 persen responden mendukung DPR untuk melanjutkan hak angket tersebut.

Terbaru, DPR RI juga terlihat mulai menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi terkait dengan permintaan Jokowi kepada Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK, untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto dan lain-lain.

Dilihat dari berbagai peristiwa tersebut, tampaknya telah terjadi persatuan antara suara rakyat dan suara parlemen untuk mendesak Presiden Jokowi. Jika rakyat dan DPR telah bersatu untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, maka Presiden Jokowi tinggal menghitung hari.

Perpecahan antara Megawati Soekarnoputri dan PDIP yang membesarkan Jokowi juga dapat menjadi peluang bagi rakyat dan DPR untuk mendesak Presiden Jokowi. Ketegangan dan permusuhan antara Megawati dan PDIP menunjukkan bahwa politik dinasti yang dibangun oleh Jokowi selama ini tidak didukung oleh semua pihak.

Dengan demikian, petisi 100, hak angket, dan hak interpelasi dapat menjadi momentum untuk mengakhiri politik dinasti Jokowi. Negeri ini juga dapat segera terselamatkan dari arrogansi kekuasaan yang menindas rakyat. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj

Baca Juga:  Kali Sadang Tercemar, Bamboo Foundation Desak PJ Bupati Bekasi Lakukan Class Action Terhadap Perusahaan Pembuang Limbah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *