Denda Rp50 Juta untuk Pembuang Sampah Sembarangan: Efektifkah?

Pemkot Bogor Canangkan GERTAK PSN Libatkan Seluruh Stakeholder. Denda Rp50 Juta Mengintai Pembuang Sampah Sembarangan di Bogor

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan Gerakan Pemotongan Paralon Bersama (Kantong Lober), sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait limbah domestik, serta pencanangan Gerakan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (GERTAK PSN) untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menyampaikan pentingnya hubungan antara sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama dalam penanganan stunting dan program Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari buang air besar sembarangan.

banner 325x300

“Pada saat ini kami mengevaluasi data stunting, ternyata stunting beririsan dengan kondisi fisik lingkungan yang kumuh. Di daerah yang ODF-nya tinggi, angka stunting juga tinggi. Oleh karena itu, pendekatan sanitasi menjadi sangat penting dalam penanganannya,” ujar Syarifah di Ruang Serba Guna, Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (4/10/2024).

Ia menegaskan pentingnya implementasi yang konsisten dan komitmen dari seluruh perangkat daerah untuk mempercepat penanganan ODF. Oleh karena itu, Pemkot Bogor telah membentuk tim khusus percepatan penurunan ODF.

“Kami telah bergerak secara bertahap, dimulai dari dua kelurahan yang telah ODF, kemudian bertambah menjadi 18, dan ke depannya akan ada lebih banyak lagi kelurahan yang dibantu,” ungkapnya.

Gerakan Pemotongan Paralon Bersama (Kantong Lober) menjadi salah satu upaya Pemkot Bogor dalam mengedukasi masyarakat agar tidak membuang limbah paralon sembarangan ke sungai, serta memperkuat kesadaran lingkungan agar tidak ada lagi tempat pembuangan air besar sembarangan.

Syarifah juga menegaskan adanya sanksi yang akan diberikan apabila ada individu atau badan usaha yang membuang limbah domestik secara sembarangan.

“Ingat bahwa denda bagi perorangan itu 5 juta dan bagi badan usaha itu 50 juta,” tegasnya.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Perumahan Bukit Kahuripan Arjasari Sukses Digelar

Lebih lanjut, rapat tersebut juga membahas kesiapan pencanangan GERTAK PSN untuk menekan angka penyebaran DBD di Kota Bogor karena data menunjukkan bahwa kasus DBD di Kota Bogor masih tinggi, terutama pada anak-anak sekolah.

“Seiring dengan musim hujan di Kota Bogor ini, kita harus mengaktifkan kembali GERTAK PSN agar masyarakat sadar dan lebih peduli terhadap DBD, supaya tidak ada lonjakan kasus,” jelas Syarifah.

GERTAK PSN akan dilakukan oleh semua pemangku kepentingan (stakeholder) dengan melibatkan duta-duta PSN dan juru pemantau jentik (Jumantik) di sekolah-sekolah guna meningkatkan kesadaran anak-anak dan masyarakat tentang pentingnya memberantas sarang nyamuk. Gerakan ini akan dilakukan secara serentak di 68 kelurahan di Kota Bogor.

“Kami berharap dengan adanya gerakan-gerakan ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan, sehingga kita dapat menurunkan angka DBD dan penyakit lainnya,” pungkas Syarifah.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, yang memberikan materi dan laporan data terkait Kantong Lober dan GERTAK PSN. (FY)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *