Dr. Kun Nurachadijat Ingatkan Bekraf Pusat Harus Sinkron Internal Sebelum Sosialisasikan Perpres 142 Tahun 2018

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Bertempat di Bigland Hotel International and Convention Hall, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor serta pelaku/asosiasi Ekonomi Kreatif menggelar Kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah, (Selasa, 27 Juni 2023).

Acara yang dihadiri oleh Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf, Dr. Sabartua Tampubolon dan para petinggi Bapeda dan Disparbud Kota Bogor serta penggiat Ekonomi Kreatif Kota Bogor yang salah satunya diwakili oleh Dewan Pengarah Rembug Kreatif Kota Bogor (Reka) Dr. Kun Nurachadijat.

banner 325x300

“Saya bangga karena para pejabat terkait dan komunitas ekonomi kreatif Kota Bogor sangat antusias mengikuti acara DKT ini. Ditandai dengan penuhnya undangan yang hadir,” tegas Direktur Sabartua pada waktu membuka acara DKT tersebut.

“Barekraf (Badan Ekonomi Kreatif) pusat, membuat Rencana Induk sedangkan daerah cukup rencana aksi saja,” tambah Sabartua ketika mengawali sebagai nara sumber pertama.

“Semoga, dengan selesainya acara Diskusi yang sekaligus mensosialisasi Perpres No 142 tahun 2018 Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif 2018 – 2025 ini, baik para pejabat terkait dan pelaku ekonomi kreatif di Kota Bogor sudah tidak lagi bias dalam membedakan mana yang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) dengan penggiat ekonomi kreatif. UMKM lebih ke arah skala permodalan sedangkan Ekraf lebih ke usaha yang bernilai tambah berdasarkan nilai nilai budaya, pengetahuan dan teknologi,” terang Sabar dalam sambutan penutup acara Diskusi terpumpun tersebut.

Ditempat yang sama Ekonom lulusan UI (Universitas Indonesia) Dr. Kun Nurachadijat dalam kesempatannya menyampaikan, “Saya harap pihak Barekraf pusat harus sinkron dengan direktorat Kebijakan strategis dalam menentukan variabel utama dalam bentuk 8 ekosistem Ekraf agar daerah menurunkannya ke variabel dan indikator operasional dalam bentuk rencana aksi, menjadi tidak ambigu,” ujarnya.

Baca Juga:  Benarkah PPDB Kota Bogor 2024 Sudah Kondusif? Antara Apresiasi dan Kekhawatiran

“Sehingga tidak multitafsir bila nanti dituangkan menjadi PERDA, dan pihak Barekraf pusat harus dapat mendesak Bapenas agar Presiden dan para calon kepala daerah harus menjadikan 8 Pengembangan Ekosistem Ekraf itu menjadi kisi kisi program yang mereka kampanyekan,” usul Kun, mewakili Reka, yang direspon sangat positif oleh Direktur Sabartua.

Terpantau dalam acara diskusi yang berlangsung tersebut sangat dialektis dan sarat dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari para peserta. (KN)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *