PPKM Mikro Darurat di Kota Bogor Dimulai 3 Juli 2021, Ini Poinnya

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Setelah mengikuti rapat koordinasi implementasi PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan secara daring, Wali Kota Bogor langsung menggelar berkoordinasi dengan jajarannya terkait poin-poin pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).

“Pemerintah pusat baru saja mengumumkan pemberlakukan PPKM Darurat mulai Sabtu tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Beberapa hal perlu saya sampaikan untuk disosialisasikan kepada seluruh warga,” ungkap Wali Kota.

banner 325x300

Poin pertama, adalah pemberlakuan work from home (WFH) 100 persen di luar sektor esensial.

Sementara kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO).

Pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO. Sektor kritikal antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

“Yang kedua adalah seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Yang ketiga, pusat perbelanjaan/mall ditutup untuk sementara. Namun, supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya.

Untuk restoran, kafe, lapak jajanan, kata Bima, hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine in). “Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Lalu fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara,” jelas Bima.

Baca Juga:  Pangdam III/Slw dan Gubernur Jabar Dampingi Menparekraf Tinjau Gebyar Vaksinasi

Ia menambahkan, Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan sangat ketat, tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan seperti yang diterapkan selama ini di Kota Bogor. “Insya Allah Pemerintah Kota dan Satgas Kota Bogor akan berikhtiar maksimal untuk terus menambah tempat tidur, ruang isolasi bagi warga yang betul-betul membutuhkan,” kata Bima.

“Dan Insya Allah pemerintah kota juga memastikan bahwa kita semua akan bergerak saling berbagi, saling menolong, terutama memprioritaskan warga yang betul-betul membutuhkan pertolongan, baik medis maupun logistik. Semoga semua selalu diberikan kesehatan. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *