Pegawai Dinas LH Bogor Terjerat Kasus Hukum, Sembilan Gugat dan Lapor Polisi

Sorotrakyat.com | Bogor – Tim Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, yakni Fahrunnisa, S.H. dan Sesar Gumara, S.H., kepada redaksi media Sorotrakyat.com menyampaikan perihal Kasus yang menerpa Andika Rio warga Kota Bogor yang sungguh memperihatinkan. Pasalnya Andika Rio berniat untuk bisa menambah tabungan untuk masa depannya dengan mulai berbisnis dengan seseorang yang bernama inisial (IN) sebagai pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, pada bulan Mei 2022.

“Pada awalnya Andika Rio ditawarkan bisnis oleh (IN) selaku pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, untuk meperjual belikan ikan tawar dengan sharing profit 7% setiap bulannya dari uang investasi 100 juta rupiah. Akan tetapi disaat Andika menyerahkan uangnya sebesar 100 juta rupiah kepada (IN) guna bisnis penangkaran dan penjualan ikan tawar, berjalan sebulan kemudian sdr. (IN) tidak menunjukan kegiatan bisnis nya sama sekali kepada sdr Andika Rio,” ujar Tim Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Kamis (02/03/23).

banner 325x300

Lanjutnya, “dari kecurigaan tersebut, pada bulan Desember 2022 sdr. Andika meminta kembali uang modalnya sebesar 100 juta rupiah kepada sdr. (IN) dikarenakan Andika tidak pernah mendapatkan keuntungannya sama sekali dari bisnis tersebut, namun sdr. (IN) tidak mengindahkan permintaan dari sdr. Andika Rio sampai dengan saat ini. Pada akhirnya Andika Rio meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan guna memperjuangkan hak-haknya,” sambungnya.

Kuasa hukum korban (Andika Rio), langsung melayangkan surat peringatan kepada (IN) selaku pegawai Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bogor dengan tuntutan sebagai berikut :

  • MELAKUKAN PERMOHONAN MAAF KEPADA SDR. ANDIKA RIO SECARA LANGSUNG !
  • MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MORIL, MATERIL DAN IMMATERIL SEBESAR RP. 700.000.000,- !
Baca Juga:  Jokowi Tekankan Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan

Kuasa hukum korban, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh (IN) merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dikenai ganti kerugian. Dilain sisi, perbuatan (IN) pun bisa diterapkan pidana karena diduga telah menawarkan sesuatu kepada Klien kami akan tetapi apa yang ditawarkan tidak pernah ada. Hal itu dapat diterapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan masing pidana penjara masing-masing 4 Tahun penjara.

Disisi lain, mengingat yang bersangkutan (IN) adalah pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor secara hukum, pihak dinas harus ikut bertanggung jawab dikarenakan berdasarkan temuan yang kami dapatkan bahwa usaha yang dilakukan oleh (IN) diduga ada kaitannya dengan kegiatan kedinasan yang sumbernya dari APBN (hal ini kami masih menginvestigsinya).

Jika benar demikian, hal tersebut bisa terkategorikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan / atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 8 Tahun 2010. Ditambah juga bahwa bila seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan aktifitas bisnis apalagi ada kaitannya dengan usaha kedinasan, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Good Governance dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bila somasi kami tidak di indahkan juga, kami akan melakukan upaya hukum yang lebih serius untuk (IN) selaku pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *