Kompleks Hunian di Kota Siantar Diduga Beralih Fungsi Jadi Terminal, Warga SBC dan Paradep Bersitegang, Parkir jadi Titik Konflik !

Sorotrakyat.com | Sumatera Utara – Pematang Siantar – Warga Siantar Bisnis Center (SBC) dan pengelola angkutan umum Paradep kembali bersitegang. Kali ini, perseteruan keduanya terjadi terkait pembuatan jalur parkir di kompleks tersebut.

Karena resah dengan lokasi hunian SBC Pematang Siantar, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar yang disebut beralih fungsi menjadi terminal. Warga SBC yang tergabung dalam Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWBSC) mulai melakukan penggarisan batas jalur parkir di blok B dan C. Namun, di blok A, sekelompok orang dari pihak Paradep berusaha menghadang. Pada Jumat (29/12/2023).

banner 325x300

Pihak Paradep mengatakan keberatan atas pembuatan jalur parkir tersebut. Mereka menilai, pembuatan jalur parkir tersebut menyalahi prosedur karena tidak ada persetujuan tertulis dari seluruh warga.

Ketua IWBSC, Joni Monang, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari warga untuk membuat jalur parkir. Ia juga meminta pihak Paradep untuk membuat surat keberatan secara tertulis jika memang keberatan.

“Yang jelas tujuan kita untuk merapikan jalur-jalur parkir supaya tidak semraut seperti ini. Warga khawatir bila mobil disenggol makanya diparkirnya tidak beraturan,” tegas Joni.

Joni juga mempertanyakan mengapa pihak Paradep keberatan dengan pembuatan jalur parkir tersebut, padahal pihak SBC telah menggugat Paradep di Pengadilan Negeri.

Pihak Paradep mengatakan, mereka keberatan karena jalur parkir tersebut akan mengganggu operasional bus-bus mereka. Mereka juga mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh pihak SBC akan dijawab di pengadilan.

Menanggapi hal itu, Joni mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengganggu operasional bus-bus Paradep. Ia hanya ingin menertibkan jalur parkir di kompleks SBC.

Perdebatan antara warga SBC dan Paradep akhirnya berakhir setelah polisi dan lurah setempat turun tangan. Pihak Paradep akhirnya mengizinkan warga SBC untuk melanjutkan pembuatan jalur parkir.

Baca Juga:  26.500 Sertifikat PTSL Dibagikan, Bupati "hampir 1.030.000 bidang tanah di Kabupaten Bandung harus kita miliki datanya"

Namun, perseteruan antara kedua belah pihak belum berakhir. Saat dilakukan penggarisan di belakang blok D, pihak Paradep kembali menghadang para pekerja. Sehingga, terjadi lagi perdebatan meski akhirnya pihak Joni Monang mengalah dan meminta agar pekerja berhenti.

Perseteruan antara warga SBC dan Paradep ini menjadi bukti bahwa permasalahan parkir di kompleks tersebut masih belum terselesaikan. Kedua belah pihak memiliki kepentingan yang berbeda, sehingga sulit untuk mencapai kesepakatan. (Red)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *