MIO Indonesia Gelar Rakernas I, Tolak Draf UU Penyiaran

Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) gelar Rakernas I dan Tolak RUU Penyiaran di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sorotrakyat.com |Jakarta – Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam agenda Rakernas ini, MIO Indonesia tidak hanya membahas program kerja internal organisasi, tetapi juga menyuarakan penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap bermasalah.

Salah satu poin penolakan utama MIO Indonesia adalah terkait pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan keberlangsungan media online. Organisasi ini khawatir bahwa RUU tersebut dapat digunakan untuk membungkam suara kritis dan membatasi ruang gerak media dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi publik.

banner 325x300

“Kami melihat bahwa draf RUU Penyiaran ini masih banyak mengandung pasal-pasal yang bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers,” ujar AYS Prayogi, Ketum (Ketua Umum) MIO Indonesia, 5 Juni 2024.

Ketum MIO Indonesia ini juga menegaskan bahwa, “Oleh karena itu, kami menolak dan mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan draf RUU ini yang melibatkan secara aktif semua pemangku kepentingan dalam proses pembahasannya,” tegasnya.

Selain penolakan terhadap RUU Penyiaran, Rakernas I MIO Indonesia juga membahas berbagai agenda penting lainnya, seperti:

  • Penguatan organisasi dan keanggotaan MIO Indonesia.
  • Peningkatan kualitas jurnalisme dan profesionalisme media online.
  • Pengembangan bisnis dan model ekonomi yang berkelanjutan bagi media online.

MIO Indonesia berharap Rakernas I ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan aksi bersama media online dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan keberlangsungan media di Indonesia.

Beberapa poin penting dari penolakan MIO Indonesia terhadap draf RUU Penyiaran:

  • Pasal-pasal yang mengatur tentang penyiaran internet berpotensi membatasi ruang gerak media online dalam menjalankan fungsinya.
  • Kewenangan besar yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dikhawatirkan dapat digunakan untuk menjegal media kritis.
  • Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan penyiaran dinilai tidak seimbang dengan hak kebebasan berekspresi.
Baca Juga:  Abul Yatama Bupati Bandung di Malam Jumat Santuni Puluhan Anak Yatim Binaan HMT

Dampak dari penolakan MIO Indonesia:

  • Mendorong pemerintah dan DPR untuk membatalkan draf RUU Penyiaran.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kemerdekaan pers dan keberlangsungan media.
  • Memperkuat konsolidasi dan aksi bersama media online dalam memperjuangkan hak-haknya.

Kesimpulan:

Rakernas I MIO Indonesia menjadi momen penting bagi organisasi ini untuk menyuarakan kritik terhadap draf RUU Penyiaran yang bermasalah. Penolakan MIO Indonesia diharapkan dapat didengar oleh pemerintah dan DPR dan mendorong mereka untuk melakukan revisi terhadap draf RUU tersebut agar lebih demokratis dan berpihak pada kepentingan rakyat. (DR)

Editor & Penerbit : Den.MJ

#MIOIndonesia #RakernasI #RUUPenyiaran #KemerdekaanPers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *